Pemda Terbitkan Izin Prinsip Empat Toko Waralaba di Pangkalan Kerinci

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdkab) Pelalawan

Penulis: johanes | Editor:
Tribunpekanbaru/Johanes
Toko waralaba Indomaret sedang mendirikan tokonya di tepi jalan lintas timur tepatnya di simpang jalan Sakura Pangkalan Kerinci 

Laporan: Johanes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali menerbitkan izin prinsip untuk mini market di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci. Toko waralaba yang dikeluarkan izinnya sebanyak empat unit.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdkab) Pelalawan, Devitson, kepada tribun Jumat (29/5/2015) menerangkan, izin prinsip empat toko waralaba sudah ditandatangani Bupati Pelalawan, HM Harris bulan lalu. Keempat toko itu yakni Alfamart dan Indomart yang masing-masing dua gerai.

"Untuk izin prinsipnya memang sudah kita keluarkan. Tapikan masih banyak izin-izin yang harus dilengkapi. Itu kewenangan dinas teknis," kata Devitson.

Dijelaskannya, sederet izin yang harus diurus lagi ada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpada (BPMP2T). Jika terbentur pada proses izin di BPMP2T, pembangunan toko waralaba tentunya tidak bisa dilanjutkan dulu. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Tags
Pelalawan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved