KPK pertanyakan kasus putra Bupati Selayar ke Kejati

Minggu, 25 Agustus 2013 - 11:09 WIB
KPK pertanyakan kasus putra Bupati Selayar ke Kejati
KPK pertanyakan kasus putra Bupati Selayar ke Kejati
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus korupsi proyek pengadaan tiang listrik sebanyak 1.789 buah dengan nilai proyek Rp6,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Selayar tahun 2009.

Kasus ini turut melibatkan putra Bupati Selayar, Khadafi. Pada proyek ini, Khadafi bertindak sebagai ketua panitia lelang.

Dalam surat KPK dengan nomor R-946/20-25/07/2013, secara garis besar terdapat lima dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar dan laporannya telah diterima oleh KPK.

Dalam surat tersebut, khusus untuk kasus korupsi pengadaan tiang listrik, KPK mendapat laporan Kejati Sulsel telah melakukan penyidikan. "Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat 1 dan 2 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, maka diharapkan kerjasamanya menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut," penutup surat yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan KPK Warih Sadono, Minggu (25/8/2013).

Diketahui, pada kasus korupsi anggaran pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar yang merugikan negara sebesar Rp600 juta, Kejati Sulsel hanya mengajukan dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Makassar, yakni Direktur CV Putra Indah Malaqbi Rustam Tahir dan kuasa direksi Sudirman. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, keduanya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Sedangkan posisi Khadafi hanya sebagai saksi.

Kasus ini mulai diselidiki Kejati Sulsel setelah adanya laporan masyarakat, pada hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kejaksaan ditemukan adanya kejanggalan dalam pelaksaan proyek dan mengarah pada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.

Putra Bupati Selayar Syahrir Wahab, Khadafi, disebut ikut bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara dalam perkara ini. Akan tetapi, selama proses hukum berjalan, Khadafi justru diklaim mengalami sakit atau gangguan saraf dan kejiwaan.

Dalam perkara ini juga, pelaksana proyek dan PT Putra Indah Malaqbi atas nama Sudirman telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh pihak Kejati Sulsel. Pasalnya, Sudirman yang berststus sebagai tervonis 18 bulan penjara berulangkali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sudirman bakal dijebloskan ke penjara, setelah dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar memerintahkan agar Sudirman ditahan.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengaku kalau pihaknya menerim tembusan surat dari KPK yang mempertanyakan perkembangan penanganan sejumlah perkara di Kepulauan Selayar.

Di mana dalam laporan yang diterima KPK tersebut sejumlah perkara melibatkan Bupati Selayar Syahrir Wahab dan keluarganya. "Dalam surat tembusan KPK itu memang disebutkan sejumlah item tindak pelanggaran korupsi yang terjadi di Selayar," ujarnya singkat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4941 seconds (0.1#10.140)