Sidang Ipal, Bupati OKU Selatan Minta Dibebaskan

Sidang Ipal, Bupati OKU Selatan Minta Dibebaskan

- detikNews
Sabtu, 18 Feb 2006 17:20 WIB
Yogyakarta - Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Muhtadin Sera'i (56) meminta majelis hakim membebaskan semua tuntutan jaksa.Alasannya, dirinya tidak bersalah. Kasus ijazah palsu (ipal) yang dituduhkan kepadanya hanya dicari-cari dan lebih banyak muatan politis.Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul di Jl Supomo Bantul, Sabtu (18/2/2006) dipimpin majelis hakim yang diketuai Gunawan Gusmo dengan hakim anggota Abu Achmad dan Lingga Setiawan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Salamat Simanjuntak dan Widagdo. Sedangkan Muhtadin didampingi penasihat hukum, Wahid Hasyim Ranau dan Syahrizal Zainuddin.Selain dihadiri para kerabat dan pendukung Muhtadin, sidang juga diwarnai aksi pasang spanduk. Spanduk yang berisi pro dan kontra terpasang di halaman kantor pengadilan sejak pagi hari.Beberapa spanduk itu antara lain bertuliskan, "Hakim mestinya sependapat dengan JPU, oleh karenanya harus dinyatakan bersalah dan ijazah dinyatakan tidak sah", "Ijazah Madrasah Mualimin Bantul hanyalah ijazah lokal", dan "Hakim dan jaksa jangan terpengaruh, termasuk pernyataan Bang Buyung".Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh dua penasihat hukum bergantian, Muhtadin mengambil judul "Politisasi Atas Proses Hukum". Kasus yang menimpa dirinya itu dinilai lebih banyak bermuatan politis. Terutama setelah memenangkan pilkada di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, dengan mengantongi suara 42,25 persen dibandingkan 4 calon lainnya.Menurut Wahid, banyak pernyataan jaksa dalam tuntutannya yang tidak tepat, keliru dan tidak seusai fakta yang ada.Contohnya JPU tidak memperhatikan surat pencabutan laporan ke Polda DIY oleh pelapor Ismail pada 28 Agustus 2005. Demikian pula para saksi yang diperiksa di Polda juga mencabut keterangan dan menyatakan keterangan yang benar adalah keterangan di pengadilan.Wahid mengatakan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tidak terbukti terdakwa menyuruh memasukkan keterangan palsu atas fotokopi duplikat ijazah atas nama terdakwa yang dilegalisasi oleh saksi Ahmad Ridwan BA, selaku Ketua Lembaga Pendidikan Al Maarif NU Bantul, yang kemudian pada 27 Mei 2005 dilegalisasi oleh Kanwil Departemen Agama DIY.Berdasarkan keterangan para saksi, tidak ada kerugian yang dialami oleh Lembaga Pendidikan Al Marif NU Bantul. Sebaliknya justru bangga karena ada mantan siswanya yang menjadi bupati.Alasannya, Sekolah Madrasah Mualimin Mualimat atas 6 tahun Gandekan Bantul pada tahun 1970 masih menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan. Hingga tahun 1978 kelas 5 dan 6 Madrasah itu tetap menjalankan proses belajar mengajar.Terdakwa pada tahun 1969/1970 adalah murid Madrasah Mualimin Mualimat atas 6 tahun Gandekan Bantul dan lulus tahun 1970. Tahun 1980 terdakwa mengurus dan mendapatkan duplikat ijazah madrasah yang lulus pada tahun 1980 dan duplikat ijazah tersebut diberi pada Desember 1970.Karena itu, kata Wahid, duplikat ijazah yang kemudian difotokopi untuk dilegalisasi itu adalah sah dan tidak palsu, karena memang ada dasar perbuatannya. "Bukan duplikat ijazah yang diterbitkan karena adanya keterangan palsu," katanya.Menurut dia, karena tidak terbukti, pihaknya meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan jaksa dan memulihkan nama baik atau harkat martabatnya seperti semula."Menyatakan barang bukti berupa duplikat ijazah yang asli atas nama terdakwa yang dikeluarkan Madrasah Mualimin Mualimat 6 tahun Gandekan Bantul adalah asli dan tidak palsu, serta dikembalikan kepada terdakwa," katanya.Seusai sidang, Wahid menambahkan, pihaknya sangat yakin kliennya tidak salah, karena kasus ini lebih banyak dominasi politis yang menunggangi kasus ini. Hampir 90 persen kasus ini bersifat politis dan sisanya 10 persen yuridis."Lihat saja sejak awal tidak ada izin presiden dari penyidik. Kemudian pasal 78 butir 3 e tentang kadaluwarsa juga ditabrak oleh penyidik. Bahkan seluruh guru-gurunya yang masih hidup menyatakan kenal dengan terdakwa dan membenarkan telah lulus," katanya.Dia mengatakan, dalam kasus pemalsuan biasanya kalau menimbulkan kerugian, baru bisa dihukum. Karena itu pihaknya mempertanyakan tuntutan jaksa yang menuntut penjara 6 bulan. Hal itu tidak benar sebab tidak ada kerugian."Penyidikan ini tidak sah karena pelimpahan BAP kepada penuntut juga superkilat pada Agustus 2005 dan 29 Agustus sudah dinyatakan P-21. Pelimpahan ini tidak biasa terjadi," tandas Wahid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sss/)