ASITA Jawa Timur Kecewa Dengan Kebijakan Harga Tiket Bromo Yang Baru

Kami sangat kecewa. Itu sunguh tidak masuk akal, kenaikannya sampai lebih dari 300 persen

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, PASURUAN-Sekretaris Jenderal Asosiasi Biro Perjalanan dan Wisata Indonesia (ASITA) Jawa Timur, Nanik Sutaningtyas,mengaku kecewa dengan kenaikan karcis wisata Gunung Bromo. Menurutnya, kenaikan yang mencapai lebih dari tiga kali lipat itu sungguh tidak masuk akal. Hal itu, tentunta sangat merugikan bagi kalangan pelaku wisata.

"Kami sangat kecewa. Itu sunguh tidak masuk akal, kenaikannya sampai lebih dari 300 persen," terangnya, wanita yang akrab disapa Anik ini, saat dihubungi, Jumat (28/2/2014) siang.

Dikatakan Anik, kenaikan harga tiket bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2013, juga telah terjadi kenaikan tiket. "Tahun lalu juga sudah naik. Bahkan, ada juga charge untuk wisatawan yang bawa kamera. Bawa handphone juga kena charge, itu kan aneh sekali," terangnya.

Menurutnya, pihak Kementrian Kehutanan tidak pernah memikirkan sektor pariwisata, dan hanya mementingkan masalah konservasi. Padahal, sektor pariwisawa banyak berperan dalam menunjang perekonomian masyarakat lokal yang tinggal di sekitar Gunung Bromo.

Anik mengatakan, selama ini ASITA di Jawa Timur belum pernah dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah yang mengatur soal kenaikan. Padahal, seharusnya pemerintah juga mengajak pihak-pihak yang bersangkutan pada saat akan membuat PP.

"Masa kita yang diatur, tidak pernah diajak dalam pembuatan aturan itu. Kan tidak sah namanya. Lucunya, sekarang tiba-tiba. sudah keluar PP-nya," pungkasnya.

Dia mengatakan, saat ini di kalangan pengusaha travel wisata, sudah ramai membicarakan kenaikan karcis masuk gunung bromo. Namun, ASITA sendiri masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari pihak terkait.

"Hari ini sudah banyak yang menanyakan soal kepastian kenaikan itu. Kami akan menunggu, pemberitahuan secara resmi,  dan akan kami pelajari dulu.  Atas dasar apa kenaikan itu," jelasnya.

Namun, yang pasti kata Anik, akibat kenaikan karcis akan berdampak bagi para pelaku usaha, di antaranya pengusaha travel. Sebab, selama ini para pengusaha travel menjual paket wisata, dengan sistem kontrak.

"Biasanya mereka menjual secara paket, dan dibayarkan dimuka, dan sudah terikat kontrak. Nanti kalau datang ke Bromo tiba-toba harganya sudah naik, siapa yang akan menanggung biayannya,"kata Anik.

Selain itu, perubahan harga karcis. akan menyebabkan penurunan jumlah pengunjung, baik wisatawan lokal maupun mancanegara. Hal itu, tentunya akan berdampak bagi penghasilan masyarakat di kawasan objek wisata gunung bromo.
Semmentara itu, Anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, kebijakan untuk menaikan harga karcis bromo sangat kontra produktif. Pasalnya, saat ini, Kabupaten Pasuruan sedang gencar mempromosikan  gunung bromo, khususnya penanjakan.

"Sudah banyak kegiatan di Bromo yang membuat gunung Bromo menjadi ramai. Misalnya, acara balap sepeda, keroncong gunung, Bromo marathon, lomba foto, yang semuanya mengarah promosi Bromo," ucapnya.

Bila memang, kenaikan karcis objek wisata Bromo. Naik, tentunya akan membuat wisatawan malas untuk ke Bromo. Kenaikan karcis akan menjadi beban wisatawan, teruatama wisatawan domstik.

Dia menambahkan,  menurutnya PP yang baru tersebut, perlu dilakukan pengkajian ulang. Sebab pada per tanggal 28  Mei 2013, sudah ada kenaikan harga karcis.

Untuk wisatawan manca negara, yang sebelumnya Rp 25 ribu naik menjadi Rp 72 ribu. Sedangkan wisatawan lokal, dari yang semula Rp 5 ribu naik menjadi Rp 10 ribu.

Selain itu ada tambahan untuk wisatawan yang membawa handycam. Wisatawan lokal yang membawa handycam, Rp15 ribu, dan wisatawan mancanegara Rp 150 ribu.  Untuk kendaraan bermotor Rp 6000, roda dua Rp 3000, dan tenda Rp 20 ribu.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kenaikan karcis tiket masuk Bromo, menyusul adanya revisi PP nomor 59 tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. PP tersebut kini diganti  PP nomor 12 tahun 2014 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2014, lalu.

Dengan adanya perubahan PP itu, Karcis masuk wisatawan domestik yang saat ini Rp 10.000 akan naik menjadi Rp 37.500 ribu pada hari-hari biasa. Sedangkan pada hari libur, akan naik menjadi Rp 67.500.

Sementara itu untuk harga karcis bagi wisatawan mancanegara yang semula 72.500 naik menjadi Rp 267.500 pada hari biasa. Pada hari libur naik menjadi Rp 640.000.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved