Tersangka Menang Pilkada Tak Pengaruhi Proses di KPK

Tersangka Menang Pilkada Tak Pengaruhi Proses di KPK
Tersangka Menang Pilkada Tak Pengaruhi Proses di KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi semata-mata untuk proses yuridis. Karenanya, kalaupun ada di antara tersangka korupsi di KPK yang kebetulan memenangi Pilkada, maka hal itu tidak akan memengaruhi proses penyidikan.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, guna mnejawab pertanyaan tentang proses penyidikan terhadap Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar, yang memenangi Pilkada Tomohon sekalipun menyandang status tersangka korupsi. Menurut Johan, Pilkada adalah ranah politis.

"Penyidikan itu pro-yustisia, untuk proses yuridis. Sementara pilkada itu wilayah politis dan bukan ranah KPK. Jadi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, apapaun posisinya akan terus dilanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan," ujar Johan kepada JPNN, kemarin (11/8).

Lebih lanjut Johan menambahkan, KPK tidak sekedar menggunakan keterangan saksi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. KPK, katanya, harus mengantongi setidaknya dua alat bukti. "Harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti. Karena kalau sudah ada penyidikan dan ditetapkan tersangkanya, posesnya harus sampai ke pengadilan. Karena itu KPK tidak mengenal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tandasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi semata-mata untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News