Didesak Pindah Kantor, Bupati Serang Siapkan Tenda PMI
Rabu, 29 Februari 2012 15:24:35
4296 klik
Banten Pos -- Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah meminta penangguhan waktu bagi Pemkab Serang untuk memindahkan kantor pemerintahannya, meski Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang telah mengamanatkan agar Pemkab Serang segera menidahkan pusat pemerintahannya dari tempat yang menjadi aset Pemkot Serang itu.
''Meskipun limit waktunya hanya lima tahun, kita minta penagguhan. Pembangunan Puspemkab (Pusat Pemerintahan Kabupaten) belum dilaksanakan, karena perlu waktu dan biaya. Apa iya harus bayar kontrakan ke Kota Serang? pemkot juga kan asalnya Kabupaten Serang. Jika dewan kota tetap memaksa, kita juga sudah siapkan tenda PMI,'' kelakar Tatu, Selasa (28/2).
''Meskipun limit waktunya hanya lima tahun, kita minta penagguhan. Pembangunan Puspemkab (Pusat Pemerintahan Kabupaten) belum dilaksanakan, karena perlu waktu dan biaya. Apa iya harus bayar kontrakan ke Kota Serang? pemkot juga kan asalnya Kabupaten Serang. Jika dewan kota tetap memaksa, kita juga sudah siapkan tenda PMI,'' kelakar Tatu, Selasa (28/2).
Berita Banten
- Greenotel Cilegon Hadirkan Konsep Ramah Lingkungan
- Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Capai 429 Jiwa
- 98 Korban Tsunami di KEK Tanjung Lesung Berhasil Dievakuasi
- 52 Jenazah Korban Tsunami Ditemukan di Tanjung Lesung
- Tsunami Selat Sunda: 281 Tewas, 1.016 Luka-luka
- BMKG: Longsor Anak Krakatau Sebabkan Tsunami Selat Sunda
- Pemkot Cilegon Bantah OTT, Walikota Datangi Sendiri Kantor KPK
- Tangkap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
- 40 Desa di Kabupaten Tangerang Batal Jadi Kelurahan
- Organda Kabupaten Tangerang Tolak Angkot Gunakan AC
Places di Kota Serang
Pemerintah Kota Serang
Sabtu, 22 Juni 2013 13:21:40
Pemerintah Provinsi Banten
Sabtu, 22 Juni 2013 10:53:53
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara