Bupati Selayar Syahrir Wahab Dipolisikan Bawahannya
Selasa, 17 September 2013 00:18:10
2321 klik
Tribun News -- Muhammad Arsad, bawahan Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab, telah melaporkan bupati setempat ke Mapolres Selayar, Senin (16/9). Ia melaporkan karena sang bupati belum melaksanakan eksekusi riil Putusan PTUN Makassar Nomor : 58/G.TUN/2010/P.TUN Mks tanggal 10 Januari 2011.
Sebelumnya Bupati Selayar memberhentikan Muh Arsad sebagai Kepala BKDD setempat karena dinilai telah terlibat dengan kegiatan Politik Praktis. Namun dugaan itu tidak dapat dibuktikannya. Sehingga Arsad mengugat balik Bupati hingga memenangkan persidangan dan Pengadilan memberi denda kepada Syahrir.
Sebelumnya Bupati Selayar memberhentikan Muh Arsad sebagai Kepala BKDD setempat karena dinilai telah terlibat dengan kegiatan Politik Praktis. Namun dugaan itu tidak dapat dibuktikannya. Sehingga Arsad mengugat balik Bupati hingga memenangkan persidangan dan Pengadilan memberi denda kepada Syahrir.
Berita Sulawesi Selatan
- Resmikan Hotel Grand Sayang Park, SYL: Ini Bukti Aset Hilang Bisa Kembali
- Jokowi akan Resmikan Patung Yesus di Tana Toraja
- KPK-Penyidik Polda Sulsel Ekspose Kasus Bandara Mengkendek Tana Toraja
- Dicegat di Bandara, Eks Bupati Tana Toraja Masuk Bui
- Wapres JK: Bandara Pongtiku Tana Toraja Diperpanjang
- Christina, Wanita Jenderal Pertama TNI AL Dimakamkan secara Adat di Tana Toraja
- Tana Toraja Segera Resmikan Patung Yesus Tertinggi di Dunia
- Menteri Kominfo RI Resmikan 5 Sekolah Berbasis Internet di Toraja Utara.
- Pemkab Tana Toraja Bantah Tali Bendera Putus Saat Upacara HUT ke-72 RI
- Bupati Tana Toraja Genap Berusia 60 Tahun, Rospita: Bapak Tidak Suka Hura-hura
Places di Kepulauan Selayar
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Senin, 4 Mei 2015 11:20:39
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara