Para Terdakwa Kasus Tiaka Divonis 5 Bulan Penjara
Sabtu, 21 Januari 2012 04:50:40
1214 klik
Berita Satu -- ''Mau banding tidak. Banding saja,'' kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Elfian, usai membacakan vonis 5 bulan penjara kepada 12 terdakwa kasus pengrusakan perlengkapan perusahaan milik PT Pertamina-Medco E&P Tomori pada Agustus 2011 di di Pulau Tiaka, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (20/1).
Para pesakitan, sembari tersenyum juga, dengan suara bulat menyatakan menerima putusan majelis hakim. Soalnya, berkat vonis yang lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa itu, mereka akan bebas dalam 2 hari ke depan.
Para pesakitan, sembari tersenyum juga, dengan suara bulat menyatakan menerima putusan majelis hakim. Soalnya, berkat vonis yang lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa itu, mereka akan bebas dalam 2 hari ke depan.
Berita Sulawesi Tengah
- Bupati Morowali Utara Meninggal Akibat Covid-19
- Warga Palu Serbu Bazar Ikan Pasar Murah
- Ketua DPRD Palu: Pungutan SPP Untuk Peningkatan Mutu Siswa
- Satgas Tinombala Diperkuat 109 Personel Tambahan
- Seorang Anggota Intel TNI AD Tewas Tertembak di Poso
- Guru Besar Univesitas Tadulako Ditahan Terkait Kasus Korupsi
- Gubernur Sulteng Minta Operasi Tinombala Jangan Langsung Bubar
- Menkopolhukam Konfirmasi Dua Teroris Tertembak Santoso dan Mukhtar
- Polisi Pastikan Jenazah di Poso adalah Santoso
- Kapuspen TNI: Kostrad Baku Tembak dengan Kelompok Santoso
Places di Sulawesi Tengah
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah
Kamis, 9 April 2015 14:56:29
Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
Rabu, 8 April 2015 23:08:07
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Rabu, 8 April 2015 14:24:01
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara