Mantan Sekda OKU Divonis Tiga Tahun Kurungan
Selasa, 9 April 2013 16:11:10
2110 klik
Metro TV -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis mantan Sekretaris Daerah Pemkab Ogan Komering Ulu Samsir Djalib dengan tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
''Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Samsir Djalib setelah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam penggunaan dana bantuan sosial Pemerintah Kabupaten OKU tahun 2008 sebesar Rp3,08 miliar dari total Rp13 miliar,'' kata Ketua Majelis yang diketuai Ade Komaruddin di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/4).
''Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Samsir Djalib setelah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam penggunaan dana bantuan sosial Pemerintah Kabupaten OKU tahun 2008 sebesar Rp3,08 miliar dari total Rp13 miliar,'' kata Ketua Majelis yang diketuai Ade Komaruddin di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/4).
Berita Sumatera Selatan
- Positif Covid-19, Bupati Ogan Ilir Dilarikan ke Rumah Sakit
- OJK Dorong Kehadiran Bank Tanpa Kantor di Sumsel
- Tiga Ruas Tol Trans Sumatera Fungsional Saat Lebaran Juni 2017
- Hebat, Provinsi Ini Bangun BUMD Peternakan Pertama di Indonesia
- Pemprov Sumsel Revitalisasi Situs Arkeologi Bukit Siguntang
- Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya Jadi Tersangka KPK
- Mau Dilantik, Bupati Ogan Ilir Nyabu Dulu
- Tjahjo Ancam Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah jika Salahi Etika Politik
- Muara Enim Pertahankan Juara I Pangripta Sriwijaya
- Bupati Muara Enim Bisa Rapat Jarak Jauh
Places di Ogan Komering Ulu
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Jumat, 2 Mei 2014 20:41:55
Semen Baturaja, Kota Bandar Lampung
Kamis, 10 Februari 2011 20:19:18
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara