KPK Sita Aset Mantan Bupati Kendal
Kamis, 19 Nopember 2009 10:16:26
2125 klik
Vivanews -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyita aset Mantan Bupati Kendal Hendy Budoro guna memenuhi vonis majelis Tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Hendy merupakan terpidana korupsi kasus penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal.
''Rencananya penyitaan minggu depan,'' kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Chatarina Girsang di kantornya, 18 November 2008.
Dalam putusan Kasasi, Mahkamah memvonis Hendy tujuh tahun penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 13,121 miliar. Mahkamah menambah hukuman Hendy dengan kewajiban mengganti denda Rp500 juta subsidiair enam bulan penjara.
''Rencananya penyitaan minggu depan,'' kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Chatarina Girsang di kantornya, 18 November 2008.
Dalam putusan Kasasi, Mahkamah memvonis Hendy tujuh tahun penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 13,121 miliar. Mahkamah menambah hukuman Hendy dengan kewajiban mengganti denda Rp500 juta subsidiair enam bulan penjara.
Berita Jawa Tengah
- Meninggal di Jakarta, Ketua DPRD Jepara Positif Covid-19
- Sembuh dari Covid-19, Bupati Pemalang Diminta Tetap Isolasi Mandiri di Rumah
- Bupati Pemalang dan Istri Positif Covid-19
- Bupati Kudus Divonis 8 Tahun Penjara
- Pemprov Jateng Janji Dorong Percepatan Pengembangan KEK Kendal
- Eks Napi Korupsi, Mantan Bupati Tamzil Didukung Maju Pilbup Kudus
- Wakil Bupati Kudus Diancam Tembak oleh Tersangka Korupsi
- Di Kudus, KPK Disambut Demo Warga
- Proyek Kudus Trade Center Dibidik KPK, Mantan Bupati Was-was?
- Tamzil-Hartopo Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Kudus
Places di Kendal
PT Kayu Lapis Indonesia, Kabupaten Kendal
Selasa, 15 April 2014 13:25:04
Pemerintah Kabupaten Kendal
Sabtu, 12 April 2014 20:05:55