Anggota DPRD Madina Divonis Dua Tahun
Sabtu, 18 Januari 2014 19:53:44
2035 klik
Metro Siantar -- Anggota DPRD Mandailing Natal Ir Ali Makmur Nasution alias Jaganding divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penipuan terhadap salah seorang calon Bupati Madina tahun 2010 lalu. Vonis tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor: 1842/K/Pid/2013 tanggal 12 September 2013.
Ketika itu Jaganding yang merupakan pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Madina menjanjikan akan memberikan perahu politik kepada pasangan Calon Bupati Aswin Parinduri-Syarifuddin Lubis dan memintai sejumlah uang yang bernilai ratusan juta rupiah. Ironisnya Partai Hanura tidak mengusung pasangan cabup dan cawabup tersebut.
Ketika itu Jaganding yang merupakan pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Madina menjanjikan akan memberikan perahu politik kepada pasangan Calon Bupati Aswin Parinduri-Syarifuddin Lubis dan memintai sejumlah uang yang bernilai ratusan juta rupiah. Ironisnya Partai Hanura tidak mengusung pasangan cabup dan cawabup tersebut.
Berita Sumatera Utara
- Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara
- Menteri Agama Resmikan Pembangunan Masjid Agung Medan
- Gubsu Erry Resmikan Masjid Raya Gunungsitoli
- Kantor KPU Kabupaten Nias Disegel Pemkot Gunungsitoli
- Walikota Dan Wakil Walikota Gunungsitoli Periode 2016-2021 Ditetapkan
- Gubsu Resmikan Kantor Walikota Gunungsitoli
- Pengusaha Sesalkan Pembatasan Budidaya Ikan di Danau Toba
- Menko Polhukam Luhut: Nias Barat Paling Rawan Konflik Pilkada
- Bupati Nias Barat Bantas Keras Tudingan Suap
- Bupati Nias Barat Dituding Terima Suap Jutaan Rupiah
Places di Mandailing Natal
DPRD Mandailing Natal
Sabtu, 6 Juni 2015 04:45:25
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Senin, 23 Juni 2014 17:49:19
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara