Yesaya Sombuk Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Rabu, 29 Oktober 2014 17:41:26
1161 klik
Republika -- Sidang putusan terhadap terdakwa, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (29/10). Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis kepada Yesaya hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan. Berdasarkan putusan no 72/Pidsustpk/2014/ PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Yesaya Sombuk didakwa menerima suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Suap dilakukan Teddy agar dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
Sebelumnya, Yesaya Sombuk didakwa menerima suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Suap dilakukan Teddy agar dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
Berita Biak Numfor
- Nelayan Biak Numfor Dapat Bantuan 120 Kapal Mesin
- Hari Ini Ribuan Siswa Biak Daftar Ulang PPDB
- Kampung Transmigrasi Moibaken jadi Sentra Jeruk Biak
- Garuda Tunda Rute Biak-Manokwari dan Biak-Nabire
- Tiga Sukhoi Ditempatkan di Lanud Manuhua, Biak
- Pemda Biak Apresiasi Kepedulian Dompet Duafa Bangun SD
- Pemkab Biak Targetkan Kunjungan 8.616 Wwisatawan pada 2015
- 2013, Belanja Daerah Biak Numfor Rp732,86 Miliar
- MTQ Papua Dibiayai APBD Biak
- APBD Biak Tahun 2015 Ditetapkan Rp 1,02 Triliun
Places di Biak Numfor
Hadi Mall, Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor
Minggu, 24 Mei 2015 17:05:57
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Sabtu, 23 Mei 2015 20:31:16
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara