Yesaya Sombuk Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Rabu, 29 Oktober 2014 17:41:26
1161 klik
Republika -- Sidang putusan terhadap terdakwa, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (29/10). Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis kepada Yesaya hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan. Berdasarkan putusan no 72/Pidsustpk/2014/ PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Yesaya Sombuk didakwa menerima suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.

Suap dilakukan Teddy agar dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

Places di Biak Numfor

Hadi Mall, Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor

Minggu, 24 Mei 2015 17:05:57
Hadi Mall. Ini satu-satunya mall di Kota Biak, di Kabupaten Biak Numfor. Isinya Hadi Supermarket dan Hadi Department Store. Namanya asing? Memang brand Hadi belum menasional seperti Ramayana atau Matahari. Tapi di Papua, Supermarket Hadi sudah berteb...

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor

Sabtu, 23 Mei 2015 20:31:16
Baru 4 bulan menjabat, pada Juni 2014 Bupati Yesaya Sombuk sudah tertangkap tangan oleh KPK di Hotel Akasia, Matraman, Jakarta Pusat. Bersamanya diamankan uang 100 ribu dolar Singapura. Tiga bulan kemudian, dia divonis penjara 4 tahun 6 bulan. Awal M...

Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.

Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara