//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kabupaten Nganjuk

Sabtu, 24 Maret 2018 22:32:22
photo: kantor bupati nganjuk / google street view

Kabupaten Nganjuk akan ikut meramaikan Pilkada Serentak Juni 2018. Bupati Nganjuk H Taufiqurrahman, yang masa kerjanya bakal berakhir 16 April mendatang, pun 'sedang cuti'. Tapi bukan karena cuti pilkada. Ia sedang berstatus sebagai bupati non-aktif karena menjadi terdakwa kasus korupsi jual-beli jabatan senilai Rp 1,35 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Oktober 2017 di Jakarta dan Jumat kemarin, 23 Maret 2018, ia menjalani sidang ke-3 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

H Taufiqurrahman, bersama KH Abdul Wachid Badrus, dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Nganjuk pada 16 April 2013, sebagai buah sukses pilkada 12 Desember 2012. Bagi keduanya, pelantikan ini bukanlah yang pertama. Selama 5 tahun sebelumnya, 2008-2013, keduanya sudah jalan bersama memimpin Kabupaten Nganjuk. Sekarang, atau sejak setengah bulan setelah H Taufiqurrahman diringkus KPK, KH Abdul Wachid Badrus sendirian memimpin Kabupaten Nganjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati (Plt Bupati).

Bupati Nganjuk H Taufiqurrahman terjaring OTT KPK ---bersama istrinya Ita Tri Wibawati, yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Jombang, dan sejumlah tersangka lainnya-- di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu siang, 25 Oktober 2017. Dari OTT itu, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 298 juta yang diduga uang suap untuk jual-beli jabatan. Sang istri, Ita Tri Wibawati, setelah menjalani pemeriksaan intensif 24 jam, akhirnya dibebaskan karena dianggap tidak terkait ulah nakal sang suami.

Para tersangka ditangkap di Jakarta karena H Taufiqurrahman sehari sebelumnya, 24 Oktober 2017, bersama banyak kepala daerah, menghadiri pertemuan dengan Jokowi di Istana Negara. Semula yang ditangkap di Jakarta tercatat sebanyak 20 orang, plus 8 orang lagi yang ditangkap di Nganjuk. Tapi 2 hari kemudian KPK menetapkan hanya 5 orang tersangka saja, termasuk Pak Bupati.

Dua tersangka, Kabag Umum RSUD Nganjuk M Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, sudah lebih dahulu disidang pada 15 Januari 2018. Dalam dakwaan yang terungkap di pengadilan itu, disebutkan kalau M Bisri menyetor Rp 500 juta sebagai 'uang syukuran' untuk pengangkatan dirinya sebagai Kabag Umum RSUD Nganjuk --dari sebelumnya Kabid Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk-- dan sejumlah karyawan RSUD lainnya. Sementara Harjanto menyetor Rp 500 juta, secara bertahap, setelah dirinnya diangkat menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Dua tersangka lagi, yang berperan sebagai perantara penerima uang suap, Jumat kemarin (23 Maret 2018) sudah dijatuhi vonis oleh PN Tipikor Surabaya. Salah satunya, Ibnu Hajar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Satu tersangka lagi, Suwanti, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Nggrogot, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Lewat berbagai cara, keduanya menjadi pihak yang menerima uang suap dari para penyetor, dan kemudian menyampaikannya ke Bupati Nganjuk.

Jumat kemarin pula, Bupati H Taufiqurrachman menjalani sidang ke-3 di PN Tipikor Surabaya. Sebagaimana sidang ke-2, 16 Maret 2018, persidangan kembali mengungkap soal uang syukuran yang mesti disetor ke Bupati H Taufiqurrahman jika hendak lolos lelang jabatan ataupun untuk mendapatkan jabatan tanpa lelang. Besaran uang syukurannya: untuk jabatan kepala dinas berkisar Rp 50-100 juta; kepala bidang Rp 20-30 juta; kepala seksi Rp 15-25 juta; dan untuk staf Rp 5 juta. Adapun pada sidang perdana, 9 Maret 2018, tim jaksa KPK memaparkan bahwa terdakwa H Taufiqurrahman menerima hadiah bernilai total Rp 1,35 miliar sebagai kompensasi atas promosi jabatan beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Nganjuk pada kurun waktu 2016-2017.

Peta & Citra Satelit

Pendopo Bupati Nganjuk

Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Jl. Basuki Rachmat No.1
Kelurahan Mangun Dikaran
Kecamatan Nganjuk
Kabupaten Nganjuk
Jawa Timur

Tel: 0358-232001

Website: www.nganjukkab.go.id

Kecamatan di Nganjuk

Kecamatan di Kabupaten Nganjuk:
1. Bagor
2. Baron
3. Berbek
4. Gondang
5. Jatikalen
6. Kertosono
7. Lengkong
8. Loceret
9. Nganjuk
10. Ngetos
11. Ngluyu
12. Ngronggot
13. Pace
14. Patianrowo
15. Prambon
16. Rejoso
17. Sawahan
18. Sukomoro
19. Tanjunganom
20. Wilangan