//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kota Madiun

Jumat, 12 Mei 2017 12:53:09
photo: kantor walikota madiun / google street view

Meski sudah berusia 66 tahun, Bambang Irianto, Walikota Madiun, terbilang gaul. Ia masih suka memasangkan pelat nomor bernuansa inisial namanya, BI, pada mobil-mobil jip kepunyaannya. Jip Hummer H2 miliknya diberi nopol B 11 RRU. Jip sport atau SUV Range Rover-nya dinomori B 111 RUE. Dan Jeep Wrangler Rubicon dilabeli B 11 RUE. Maniak jip? Mungkin. Yang pasti, sejak 16 Desember 2016, kemungkinan besar ia sudah tidak lagi bisa menikmati jip-jip itu. Soalnya, bersama satu Mini Cooper bernomor B 1279 CGY, mobil-mobil macho sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil yang biasa parkir di rumah pribadinya di Jalan Jawa, Kota Madiun, itu diamankan ke Markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur, di Jalan Yos Sudarso, untuk kemudian dibawa ke Jakarta.

Aksi sita mobil merupakan tindak lanjut dari langkah yang diambil KPK pada 17 Oktober 2016, yang menetapkan Walikota Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Proyek pembangunan pasar yang punya kolam renang itu, yang berlangsung dari tahun 2009 sampai 2012, menelan dana Rp 76,523 miliar. Korupsi yang disangkakan KPK itu terjadi sewaktu Bambang Irianto menjabat walikota Madiun untuk periode pertama: 2009-2014. Adapun sekarang, Bambang Irianto tengah menjalani periode kepemimpinan kedua, 2014-2019, setelah resmi dilantik pada 29 April 2014. Selama memimpin Kota Madiun, periode pertama maupun kedua, Bambang Irianto didampingi wakil walikota yang sama pula: Sugeng Rismiyanto. Sejak Desember 2016, Gubernur Jatim Soekarwo sudah memerintahkan sang wakil untuk mengambil alih segala tugas sang walikota.

Sebelum menetapkan Bambang Irianto menjadi tersangka, sepanjang siang pada 17 Oktober 2016, KPK sibuk melakukan penggeledahan di 5 lokasi di Madiun dan Jakarta. Aksi geledah di Madiun berlangsung di kantor walikota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto, rumah Bonnie Laksamana (anak Bambang), dan kantor milik Bambang (PT Cahaya Terang Satata). Sedangkan di Jakarta, KPK menggeledah kantor PT Lince Roma Wijaya.

Pak Walikota sendiri, yang belum tahu bakal jadi tersangka, saat terjadi penggeledahan sedang berada di rumah. Tim KPK datang ke rumahnya sekitar pukul 12.00 siang. Bambang mengaku kaget atas kedatangan tim gededah, karena baru 2 hari sebelumnya ia dimintai keterangan di kantor KPK. Ia juga bercerita kalau sejumlah pejabat SKPD Kota Madiun sempat diperiksa penyidik KPK di Mapolres Madiun Kota pada Agustus 2015. ''Mungkin ada laporan tambahan sehingga KPK perlu mengecek ulang,'' kata Bambang Irianto, di rumahnya, setelah melepas kepergian tim KPK pada pukull 17.00. Beberapa jam kemudian, pada malam harinya, KPK pun mengumumkan Bambang Irianto sebagai tersangka.

Setelah sebulan lebih menjadi tersangka, atau setelah pemeriksaan kedua, 23 November 2016, KPK akhirnya secara resmi menahan mantan ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun ini. Ia pun meringkuk di sel Rutan KPK, di markas KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah penahanan, berbagai aksi geledah lanjutan dan penyitaan asset pun mulai berlangsung. Sehari setelah penahanan, 24 November 2015, KPK mengumumkan telah menyita deposito senilai Rp 7 miliar, uang tunai Rp 1 miliar, dan 1 batang emas. Dan pada hari itu pula KPK mengumumkan perluasan sangkaan kepada Bambang Irianto, dari semula hanya korupsi proyek pasar, menjadi mencakup pula tindakan menerima gratifikasi bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Tindak lanjut kasus gratifikasi ini, pada 16 Desember 2016, KPK menyita 4 mobil milik Bambang.

Tahun berganti, penyidikan terus berlangsung, KPK pun akhirnya kembali memperluas sangkaan kepada Walikota Bambang Irianto. Pada 17 Februari 2017, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Buntutnya, pada 22 Februari 2017, KPK menyita 9 asset Bambang di Kota Madiun yang diduga sebagai hasil praktek cuci uang. Kesembilang asset itu meliputi: dua bidang tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman; dua rumah di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman; satu ruko kosong di Sun City Mall di Jalan S. Parman; satu rumah di Jalan Sikatan, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo; dua bidang tanah beserta Bengkel Pemeliharaan Tabung Gas LPG 3 KG di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun; dan satu gedung Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo. Tentang yang terakhir ini, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo, yang juga Gubernur Jawa Timur, mengaku memakluminya. Rumah itu memang dipinjamkan Bambang kepada partai.

Akhirnya, 21 Maret 2013, KPK melimpahkan berkas kasus Bambang Irianto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. Dan pada 11 April 2017, Bambang Irianto pun menjalani sidang perdana. Dakwaan yang disampaikan masih sama. Untuk kasus korupsi dan gratifikasi, ia dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk kasus cuci uang, ia dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berapa kerugian negara akibat ulah Walikota Madiun ini? Nol. Tak ada kerugian negara.

Keuangan negara, menurut Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy, memang tidak dirugikan oleh tindak pidana Bambang Irianto. Tetapi, dia telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sebagai wali kota Madiun, yang berbuntut pada diterimanya uang dengan nilai total Rp 59,1 miliar. Rinciannya: Rp 4,1 miliar diperoleh sebagai keuntungan atas keterlibatannya dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, dengan menjadi pemberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Sedangkan yang Rp 55,5 miliar lagi didapat dari sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan pengusaha yang mengurus berbagai perizinan di kota Madiun.

Perjalanan Bambang Irianto di Pengadilan Tipikor Surabaya mungkin masih panjang. Jaksa sudah menyiapkan 100 orang saksi untuk bersaksi, dari total 400 saksi yang disebutkan dalam BAP. Pada setiap sidang lanjutan, diperkirakan 10 saksi akan dihadirkan untuk bicara. Sebagai dari saksi sudah tampil pada sidang susulan yang telah berlangsung beberapa kali: 18 April 2017, 2 Mei 2017, dan 9 Mei 2017. Apa yang disampaikan para saksi sepertinya menarik untuk diikuti. Mereka menyampaikan aneka kisah dan kiprah Bambang Irianto dalam melakukan ''korupsi tanpa merugikan keuangan negara''.

Peta & Citra Satelit

Balaikota Madiun

Pemerintah Kota Madiun
Jl. Pahlawan No. 37
Kota Madiun
Jawa Timur

Tel: 0351- 462756
Fax: 0351-457331

Website: www.madiunkota.go.id

Kecamatan di Kota Madiun

Hanya ada 3 kecamatan di Kota Madiun:
1. Manguharjo
2. Taman
3. Kartoharjo