//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil

Senin, 25 Januari 2016 19:21:43
photo: tata ruang aceh

Kerja tanpa gaji. Itulah nasib para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Singkil bulan Januari 2016 ini. Dan mungkin akan berlanjut hingga 6 bulan ke depan. Hal serupa juga harus dialami Pak Bupati dan para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Semua itu terjadi karena Pemkab dan DPRK Aceh Singkil hingga kini masih belum bisa menuntaskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2016, yang mestinya sudah beres pada November 2015. Walhasil, mereka beramai-ramai dikenai sanksi tak terima gaji selama 6 bulan ke depan.

Ketiadaaan gaji sudah mulai disiulkan para PNS sejak awal Januari. Mereka biasanya terima gaji tanggal 3, tapi hingga tanggal 7 Januari 2016 belum juga gajian. Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Singkil, Nasjudin, membenarkan kalau para PNS belum terima gaji. Tapi ia sendiri lebih suka menyebutnya sebagai terlambat dibayarkan. Dana gajinya ada, tapi payung hukumnya (APBK) belum ada, sehingga dana tak bisa digunakan. Karena itu dirinya, bersama wakil bupati, sekda, dan pihak terkait lainnya, saat ini sedang mengupayakan payung hukum lain, agar gaji PNS bisa segera dibayarkan.

Bupati Aceh Singkil Safriadi enggan bicara soal gaji ini, dan meminta wartawan menghubungi Kepala DPKKD Nasjudin. Nasjudin, seperti biasanya, selalu bilang memang ada 'keterlambatan' dan pihaknya masih mencari payung hukum untuk mencairkan gaji. Meski begitu ia tanpa sungkan bilang kalau semua ini terjadi sebagai sanksi dari Pemprov Aceh dan Kemendagri atas belum rampungnya RAPBK Aceh Singil 2016. Ia juga mengakui kalau Bupati, jajaran pejabat pemda, dan juga para wakil rakyat takkan terima gaji selama 6 bulan ke depan, sesuai masa berlaku sanksi.

Januari tanpa gaji diakui Taufik, salah seorang anggota dewan. Meski begitu Taufik menyayangkan para anggota dewan harus ikut terkena sanksi. Menurutnya keterlambatan pengesahan RAPBK bukan salah dewan. ''Terlambat membahas APBK bukan kesalahan kami. Terlambat disahkan karena eksekutif baru menyerahkan dokumen rancangan KUA PPAS ke Dewan akhir November, padahal seharusnya Juli sudah ada kesepakatan,'' kata Taufik. Hal serupa juga sudah diutarakan Ketua DPRK Aceh Singkil Yulihardin S.Ag sejak pertengahan Desember 2015, ketika pembahasan RAPBK tak kunjung dimulai. ''Eksekutif baru menyerahkan draft KUA PPAS ke Banggar DPRK Aceh Singkil pada akhir November 2015. Tidak sesuai dengan kalender sebagaimana Permendagri,'' katanya.

Rancangan KUA PPAS, alias Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBK itu sendiri akhirnya bisa disampaikan langsung Bupati Safriadi pada sidang paripurna DPRK Aceh Singkil pada 5 Januari 2016. RAPBK itu, yang di daerah lain biasa disebut RAPBD, totalnya bernilai Rp 973,5 miliar. Rancangan belanja daerah itu akan didanai dengan pendapatan yang diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 50,1 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 690,2 miliar, dan sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp 233,3 miliar.

RAPBK Aceh Singkil tak sampai Rp 1 triliun? Ya maklum saja. Seperti yang dengan terus-terang diakui Bupati Safriadi, Kabupaten Aceh Singkil memang termiskin di Aceh. Satu-satunya daerah tertinggal di Aceh. Masak sih? Itu strategi. Pak Bupati tak sungkan mengaku miskin supaya pemerintah pusat mau mengucurkan lebih banyak dana ke kabupatennya untuk mendanai pembangunan. Bahkan Safriadi --yang juga dikenal sebagai pengusaha sukses di Aceh Singkil dan Aceh Selatan (kabupaten induk)-- bilang kalau sekarang ini banyak daerah lain yang ingin meniru Aceh Singkil: mengaku sebagai daerah miskin.

Lantas, kapan RAPBK Aceh Singkil rampung dibahas? Masih belum jelas. Yang pasti, mereka diberi deadline hingga 4 Februari 2016. Kalau tidak, ya bulan depan tidak gajian lagi.

Peta & Citra Satelit

Kantor Bupati Aceh Singkil

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Jl. Bahari No 56
Desa Pulo Sarok
Kecamatan Singkil
Kabupaten Aceh Singkil
Aceh

Tel: 0658-21021
Fax: 0658-21217

Websites : www.acehsingkilkab.go.id

Kecamatan di Aceh Singkil

Kabupaten Aceh Singkil lahir lewat UU No 14 tahun 1999, sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan. Di sebelah timur, kabupaten ini berbatasan dengan wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil:
  1. Singkil
  2. Singkil Utara
  3. Gunung Meriah
  4. Simpang Kanan
  5. Danau Paris
  6. Suro Makmur
  7. Singkohor
  8. Kutabaharu
  9. Kuala Baru
  10. Pulau Banyak
  11. Haloban Barat (Pulau Banyak Barat)