Indoplaces.comBerita > Bengkulu
 
Dituntut 7 Tahun Penjara, Mantan Bupati Seluma Divonis Bebas
By indoplaces Rabu, 12 Agustus 2015 22:03:02
Mantan Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Lesam, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu sore, 12 Agustus 2015. Vonis itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Murman.

Selain Murman, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Surya Gani, yang saat itu menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, juga diputus bebas. Sebelumnya, jaksa menuntut dia dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Indoplaces.com : https://www.indoplaces.com
Online version: https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=viewarticle&cid=6&artid=3752