Indoplaces.comBerita > Nusa Tenggara Barat
 
Di Lombok Timur, PNS yang Ingin Berpoligami Bayar Rp 1 Juta
By indoplaces Kamis, 9 Oktober 2014 18:57:42
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp 1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.
Indoplaces.com : https://www.indoplaces.com
Online version: https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=viewarticle&cid=30&artid=2681