Kamim Tohari, 35 tahun Warga Desa Karanggayam Srengat mengatakan, pihaknya menyayangkan sistem kinerja Polsek Srengat yang mempersulit pengurusan surat nikah yang hilang. Padahal, pihaknya telah datang ke Polsek Srengat didampingi Pengacara. Kamim menambahkan, seharusnya surat nikah yang hilang dapat segera dibuatkan keterangan kehilangan surat tanpa harus membawa pihak istri. Tetapi pihak Polsek Srengat berdalih pengurusan surat nikah yang hilang harus membawa Istri. Padahal itu tidak mempunyai dasar hukum undang-undang. |
|