Indoplaces.comBerita > Sumatera Utara > Simalungun
 
Mantan Bupati Simalungun Dituntut Enam Tahun
By indoplaces Jumat, 30 Nopember 2012 12:04:34
Mantan Bupati Kabupaten Simalungun periode 2005-2010, T Zulkarnaen Damanik, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, apabila denda tersebut tidak dapat dibayar.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dipimpin Joner Manik, juga menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti kerugian negara Rp361 juta lebih, subsider tiga tahun kurungan.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini JPU Amardi P Barus mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005-2006, hingga merugikan negara sebesar Rp529.654.638.
Indoplaces.com : https://www.indoplaces.com
Online version: https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=viewarticle&cid=111&artid=1261