TEMPO Interaktif, Semarang: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Bupati Purworejo, Kelik Sumrahadi. Penahanan berlangsung pukul 11.00 WIB usai pemeriksaan Kelik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (16/4).
Kelik yang menggenakan setelah safari warna biru dan berpeci itu dikawal empat petugas Kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakat Kedungpane Semarang. "Penahanan untuk mempermudah pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Uung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Abdul Syakur.
Kejaksaan, kata dia, memperoleh cukup bukti dan keterangan saksi atas keterlibatan bupati serta sudah menerima ijin pemeriksaan dari presiden. Kejaksaan menetapkan Kelik sebagai tersangka dugaan korupsi dana fasilitasi yang bersumber dari APBD 2006 senilai Rp 2,7 miliar.
Pencairan dana dari pemerintah pusat dan provinsi itu tidak ada payung hukumnya. Pemerintah Kabupaten Purworejo mencairkan Rp 2,54 miliar dengan rincian, Rp 2,517 miliar untuk pengurusan dana pusat,dan Rp 22,545 juta untuk pengurusan dana provinsi.
Ternyata, dana tersebut masuk ke kantong pejabat Pemerintah Kabupaten Purworwjo sebanyak Rp 190 juta. Ada pula dana masuk rekening pribadi senilai Rp 200 juta. Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar. Namun pada perkembangannya beberapa orang mengembalikan uangnya ke kas daerah Rp 165 juta, sehingga total kerugian negara Rp 2,765 miliar.
Kelik tidak berkomentar banyak ketika dicegat wartawan. "Mohon doa restunya saja. semoga semuanya lancar," ujarnya saat menuju mobil tahanan yang membawanya ke penjara. Empat penasehat hukumnya tak bersedia memberikan keterangan. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Kelik diancam hukuman 15 taun penjara.
SOHIRIN