Foke: Buka Minimarket Baru di Jakarta Tetap Dilarang!

Foke: Buka Minimarket Baru di Jakarta Tetap Dilarang!

- detikFinance
Sabtu, 18 Feb 2012 14:07 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo membantah pencabutan Instruksi Gubernur DKI Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta, bakal membuat Jakarta diserbu minimarket baru.

Justru, kata pria yang biasa disapa Foke itu, Pemerintah Provinsi DKI tetap melarang pendirian minimarket baru. Pasalnya peraturan gubernur yang dicabut tersebut hanya akan diganti dengan peraturan yang baru yang isinya tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya.

"Peraturan gubernur tersebut harus kita cabut, karena jika tidak dicabut hasil interferisiansi yang kita lakukan kemarin tidak bisa dilaksanakan," ujar Fauzi Bowo kepada detikFinance, seusai menghadiri acara 'Ciliwung Bersih', Jakarta, Sabtu (18/2/2012).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu, kata Foke, Instruksi Gubernur DKI Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta harus dicabut dan digantikan dengan peraturan yang baru.

"Peraturan tersebut dicabut bukan berarti ditiadakan, tetapi diganti dengan yang baru. Ya peraturan itu tetap ada (larangan pendirian minimarket di Jakarta). Maksudnya kan untuk mengontrol supaya tidak ada perkembangan yang liar," tandas Fauzi.

Seperti diketahui, aturan itu larangan pendirian minimarket tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Pasca pencabutan instruksi gubernur tersebut, maka payung hukum soal pasar moderen termasuk minimarket di Jakarta ada dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Di antaranya mengatur soal moderen dengan luas hingga 200 m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Pasar moderen dengan luas minimal 200-1.000 m2, harus minimal berjarak 1 Km dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket/hipermarket sekurangnya barjarak 2,5 Km dari pasar tradisional.


(ang/ang)