Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Talaud Ditangkap KPK, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 30/04/2019, 12:54 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019).

Sri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.

Ia ditangkap pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Minta Maaf

Informasi yang didapat Kompas.com, saat ini tersangka sudah digiring ke Manado dengan menggunakan pesawat Winggs Air dengan nomor penerbangan IW 1163.

Penangkapan dilaksanakan dengan mendapat pengamanan dari personil Brimob KI 4 dpp Iptu Dicky R Onthoni.

Wakil Ketua I DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.

"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum. Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.

"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Ada Apa...

Lanjut dia, Bupati Talaud sudah berada di dalam Bandara Sam Ratulangi, Manado.

"Tinggal menunggu keberangkatan ke Jakarta," ujarnya.

Sekadar informasi, Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com