PAD Kota Sungai Penuh Rp 44 Miliar, Wali Kota Minta Masyarakat Sadar Bayar Pajak

PAD Kota Sungai Penuh saat ini masih sangat rendah. Yakni sebesar Rp 44 miliar atau setara 5,6 persen dari APBD Kota Sungai Penuh.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Heru
Wali Kota Sungai Penuh, H. Asafri Jaya Bakri bersama Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fikar Azami menyampaikan SPT tahunan melalui e-filling. 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH -PAD Kota Sungai Penuh saat ini masih sangat rendah. Yakni sebesar Rp 44 miliar atau setara 5,6 persen dari APBD Kota Sungai Penuh yang capai Rp 800 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Sungai Penuh, H. Asafri Jaya Bakri (AJB) saat membuka pekan panutan PBB-P2, sosialisasi pajak daerah tahun 2019 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang/pribadi, Kamis (28/3) kemarin.

Diungkapkannya, PAD Kota Sungai Penuh yang masih rendah disebabkan lemahnya kesadaran membayar pajak. "Taat pajak diharapkan sadar dengan hak dan kewajibannya," ujar AJB.

Wako AJB menjelaskan, kurangnya aset produktif yang ada di Kota Sungai Penuh juga turut andil penyebab rendahnya PAD. Melalui sosialisasi ini, ia berharap dapat meningkatkan kesadaran kepada seluruh masyarakat, pengusaha dan pejabat agar taat pajak demi pembangunan Kota Sungai Penuh.

"Otonomi yang sesungguhnya adalah membangun dari hasil daerah sendiri," jelas AJB.

Baca: Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang, Warga Kota Jambi Ajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung

Baca: Dana BOS Belum Cair, Kepala Sekolah di Kota Jambi Cari Utangan di Koperasi Hingga Toko Bangunan

Baca: Universitas Jambi Buka 7.500 Pendaftaran Mahasiswa Baru, Kuota SBMPTN Ditambah, Cek Infonya di Sini

Baca: UIN STS Jambi Buka Pendaftaran untuk 3.000 Lebih Mahasiswa Baru, Ada Empat Jalur Pendaftaran

Baca: Sardi Buruh Tani di Jambi Butuh Bantuan Biaya, Bayi Perempuannya Lahir Tanpa Anus dan Langit-langit

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fikar Azami. Katanya, sebagai kota yang bergantung dari pajak dan retribusi, PAD sangatlah berpengaruh.

"Tanpa itu kita tidak bisa menjalankan roda pemerintahan. Mari menjadi wajib pajak yang baik," pesan Fikar.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bangko, Maulana Abdullah mengatakan, bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Dia juga mengingatkan, untuk menyampaikan SPT orang/pribadi paling lambat 31 Maret 2019, serta SPT badan/usaha paling lambat 30 April 2019.

"Saat ini penyampaian laporan dapat dilakukan secara online," jelasnya.

Pada acara yang digagas Badan Keuangan Daerah dilaksanakan di aula kantor Walikota Sungai Penuh. Turut hadir Ketua DPRD, Fikar Azami, Kepala KPP Pratama Bangko, unsur forkopimda, staf ahli, asisten, kepala SKPD, kepala KP2KP, Camat, Kepala Desa, Kepala Sekolah dan pengusaha yang ada di Kota Sungai Penuh.

Dikesempatan iru, Wako AJB bersama Fikar menyampaikan SPT tahunan melalui e-filling.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved