Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Bupati Kukar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas perkara korupsi penerimaan suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kamis (1/2/2018).
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari/Antara-Hafidz Mubarak
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari/Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA - Berkas perkara korupsi penerimaan suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (1/2/2018).

Hal itu diungkapkan oleh tersangka Rita Widyasari seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasna Korupsi, Selasa (30/1/2018).

Pada kesempatan itu dia juga membantah bahwa sebuah helikopter yang terparkir di helipad milik keluarganya merupakan miliknya.

“Helikopter itu milik Pak Erwin Aksa, [pemilik] Bosowa. Karena parkir di bandara mahal bayar Rp500 juta, jadi parkir di helipad milik ayah saya. Kalau saya mau pakai ya saya bayar bahar bakar dan pilot ke perusahaan pemilik heli itu,” ungkapnya.

Rita juga mengatakan bahwa dia tidak memiliki kaitan dengan Sonia Wibisono, pakar kecantikan yang juga turut diperiksa oleh KPK belum lama ini terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang juga menempatkan Rita sebagai tersangka.

Menurutnya, komunikasi dia dan Sonia sejauh ini sebatas pada urusan jual-beli tas.

KPK menemukan indikasi pencucian uang karena sang bupati dan Khairudin, ketua tim suksesnya, diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau mengubah bentuk uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi yang diatasnamakan ke orang lain berupa tanah, uang tunai, ataupun dalam bentuk lain yang nilainya mencapai Rp413 miliar.

Sejauh ini, penyidik telah menyita beberapa aset misalnya tiga unit mobil Toyota Velfire, Ford Express, dan Toyota Land Cruiser, dua unit apartemen di Balikpapan, serta dokumen catatan transaksi keuangan penerimaan gratifikasi dari perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan beberapa proyek lainnya.

Atas sangkaan tersebut, KPK menjerat Rita dan Khairudin dijerat dengan Pasal Pasal 3 dan/atau 4 Undang-undang No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper