TEMPO.CO, Denpasar - Kapolda Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose memberi batas waktu (tenggat) satu bulan bagi tim khusus yang telah dibentuk untuk menangkap pelaku perampasan senjata milik anggota Brigade Mobil (Brimob). “Ini kasus yang khusus, makanya dibentuk tim khusus ,” ujar Petrus Reinhard Golose di Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2017 .
Petrus sudah mempelajari motif peristiwa yang terjadi pada 8 Agustus 2017 itu. “Kalau sampai satu bulan belum didapat, maka akan kita umumkan foto-foto pelaku ke publik,” ujar Kapolda.
Baca: Anggota Brimob Diserang, Kapolda Bali: Motif Pencurian
Foto-foto pelaku yang terdiri dari tiga orang, kata dia, dibuat berdasarkan ciri-ciri mereka serta olah forensik. Soal motif perampasan senapan, menurut Kapolda, belum bisa disampaikan ke publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota Brimob Polda Bali Brigadir Ida Bagus Suda Suwarna yang sedang bertugas mengamankan Hotel Ayanan di Jimbaran, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Petugas hotel menemukan korban dalam posisi duduk dengan luka lebam pada wajah sebelah kiri, mata merah, dan muntah di area parkir.
Senjata laras panjang jenis SS-1 beserta satu magazen berisi tiga peluru hampa dan 27 peluru karet yang dimiliki korban pun raib.
Simak: Anggota Brimob Diserang, Polda Bali Perketat Penjagaan
Sebelum kejadian itu sekitar pukul 11.00 WITA, korban bersama petugas keamanan Karang Emas Residen bernama Alam beristirahat makan siang di Rimba Resort yang berjarak sekitar 500 meter dari hotel tempat ia bertugas.
Setelah makan siang, korban diketahui kembali ke tempatnya bertugas untuk mengamankan Hotel Ayana hingga akhirnya ditemukan tidak sadarkan diri dengan wajah terluka oleh petugas keamanan hotel.
ROFIQI HASAN