Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua kasus korupsi di Magetan, Jawa Timur.

Dijelaskan, kasus pertama yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat inap RSUD Sayidiman Kab Magetan pada APBD Kabupaten Magetan yang ditangani oleh Polres Magetan.

“Dari kegiatan supervisi pada hari ini, Kapolres Magetan AKBP Muslimin menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kajari Magetan,” jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).

Diketahui pada kasus ini terdapat lima tersangka dalam empat berkas yakni Konsultan Pelaksana Pekerjaan Cahyo Renggo, Pihak PPTK Rohmat, Pejabat Pengadaan Ningrum, dan dua rekannya yakni Titik dan Suharti.

Dalam kasus kedua dalam supervisi yaitu kasus korupsi pengadaan Sepatu PNS Pemkab Magetan yang ditangani oleh Kejari Magetan.

Sebelum dijadikan supervisi KPK, Kejari hanya menangani tersangka penyedia barang saja, namun saat ini setelah KPK yang menentukan siapa yang harus bertanggung jawab, kasus ini memasuki proses banding.

Laporan: Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby