Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 7 Tahun Penjara, Mantan Bupati Seluma Divonis Bebas  

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.COBengkulu - Mantan Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Lesam, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu sore, 12 Agustus 2015.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari segala tuntutan," kata ketua majelis hakim, Siti Insrah, saat membacakan putusan.

Vonis itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Murman.

Selain Murman, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Surya Gani, yang saat itu menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, juga diputus bebas. Sebelumnya, jaksa menuntut dia dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Adapun mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Seluma, Karyamin, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis itu pun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum Syaiful Anwar Dali, yang saat itu menjabat sebagai anggota panitia 9, dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Khairil Yulian, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur PT Puguk Sakti Permai, divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis bagi Khairil itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Seusai pembacaan putusan, Murman tampak menitikkan air mata. Sejumlah keluarga dan kerabat yang memenuhi ruang sidang langsung mengerubuti mantan orang nomor satu di Kabupaten Seluma itu. Mereka bergantian memberikan ucapan selamat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penasihat hukum Murman, Made Sukiade, menyatakan bersyukur atas putusan bebas bagi kliennya. Menurut dia, Murman memang tidak mengetahui atau tidak berada di tempat saat proses pembebasan lahan tersebut.

"Putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan yang sesungguhnya dan sesuai fakta-fakta di persidangan,” ujar Sukiade, sembari memastikan bahwa tidak ada tendensi yang perlu dicurigai dari putusan majelis hakim itu.

Adapun Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Deni Zulkarnain mengatakan jaksa akan mengajukan banding. “Masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan,” ucapnya.

Pada 2008, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu menganggarkan dana Rp 3,5 miliar untuk pembebasan lahan pabrik semen. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyelewengan sehingga kasus itu diusut Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.