Partisipasi Pemilih Di Kotawaringin Timur Memprihatinkan

id pilkada kalteng, KPU kotim, partisipasi pemilih di kotim, pemungutan suara

Partisipasi Pemilih Di Kotawaringin Timur Memprihatinkan

Zain Fajeri, Politikus Partai Demokrat Kotim. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Partisipasi pemilih di Kabupaten Kotawaringin Timur saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah pada 27 Januari lalu, cukup memprihatinkan karena angka partisipasi hanya 47,06 persen.

"Apalagi KPU Kotim juga saat itu sedang terkonsentrasi menghadapi gugatan hasil pemilihan bupati di Mahkamah Konstitusi, jadi sosialisasi pemilihan gubernur lebih banyak hanya melalui media cetak dan spanduk, tidak langsung ke masyarakat," kata politikus muda Partai Demokrat, Zain Fajeri di Sampit, Jumat.

Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum, jumlah pemilih di Kotawaringin Timur sebanyak 357.982 pemilih, yang terdiri 190.650 laki-laki dan 167.332 perempuan. Namun dari jumlah tersebut, hanya 168.483 orang atau 47,06 persen yang menggunakan hak pilihnya, terdiri dari 88.140 laki-laki dan 80.343 perempuan.

Persentase pemilih kali ini menurun dibanding saat pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur pada 9 Desember 2015 lalu. Saat itu jumlah pemilih sebanyak 358.627 pemilih, dengan partisipasi pemilih sebanyak 182.864 pemilih atau 50,99 persen, terdiri 95.169 pemilih laki-laki dan 87.695 pemilih perempuan.

Secara rinci partisipasi pemilih calon gubernur dan wakil gubernur di Kotawaringin Timur yakni Kecamatan Antang Kalang 6.190 pemilih dari 14.271 jumlah pemilih, Baamang 23.507 pemilih dari 54.795 jumlah pemilih, Bukit Santuai 3.677 pemilih dari 8.826 jumlah pemilih, Cempaga 8.536 pemilih dari 18.631 jumlah pemilih, Cempaga Hulu 9.222 pemilih dari 12.455 jumlah pemilih, Kotabesi 7.459 pemilih dari 14.035 jumlah pemilh dan Mentawa Baru Ketapang 34.674 dari 77.459 jumlah pemilih.

Selanjutnya di Mentaya Hilir Selatan 8.600 pemilih dari 19.818 jumlah pemilih, Mentaya Hilir Utara 5.530 pemilih dari 13.912 jumlah pemilih, Mentaya Hulu 14.426 pemilih dari 23.283 jumlah pemilih, Parenggean 11.737 pemilih dari 21.579 jumlah pemilih, Pulau Hanaut 6.323 pemilih dari 12.891 jumlah pemilih, Seranau 4.705 pemilih dari 7.823 jumlah pemilih, Telaga Antang 8.474 pemilih dari 15.810 jumlah pemilih, Telawang 6.101 pemilih dari 14.106 jumlah pemilih, Teluk Sampit 3.900 pemilih dari 7.192 jumlah pemilih dan Tualan Hulu 5.422 pemilih dari 10.797 jumlah pemilih.

Penundaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang seharusnya dilaksanakan bersamaan pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu menjadi 27 Januari 2016, dinilai cukup mempengaruhi partisipasi pemilih.

Selain itu, pilkada kali ini memilih gubernur dan wakil gubernur, sehingga keterikatan emosional pemilih dan kepentingan di daerah berbeda dibanding saat pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Penyebab lain, mungkin saja dari dua pasangan calon itu dinilai belum pas di hati sebagian pemilih sehingga mereka kurang antusias. Dicoretnya salah satu pasang calon, juga sedikit mempengaruhi karena mungkin ada massa yang merasa kecewa karena pasangan calon yang mereka dukung ternyata batal bertarung," sambung Zain.

Pemilihan kepala daerah memang tidak bisa disamakan dengan pemilu legislatif. Saat pemilu legislatif, masing-masing calon legislator berlomba-lomba mencari dukungan sebanyak-banyaknya untuk diri mereka masing-masing, sehingga otomatis berdampak terhadap tingginya partisipasi pemilih.

Zain tetap menyarankan rendahnya partisipasi pemilih ini dievaluasi. Harapannya ketika ada pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah mendatang, kelemahan yang ada diperbaiki sehingga partisipasi pemilih bisa meningkat signifikan.

Ketua KPU Kotawaringin Timur, Sahlin mengatakan, sosialisasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dirasa lebih maksimal karena dibantu pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

Namun dia menegaskan, penyelenggara pemilu tetap tidak bisa memaksa, melainkan hanya mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Meningkatkan partisipasi pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU selaku penyelenggara pemilu. Partai politik dan tim pasangan calon juga bertanggung jawab memberikan pembelajaran politik yang kepada masyarakat, salah satunya menggunakan hak pilih dengan baik.