Mantan Bupati Nabire Ditahan Kejati Papua
Selasa, 10 Februari 2015 | 01:30 WIBJayapura - Mantan Bupati Nabire berinisial APY ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan empat unit mesin tenaga diesel (PLTD).
Pengadaan mesin diesel itu dilakukan dengan pola penyertaan modal antara PT.Utama Mandiri bersama Pemda Nabire tahun 2010 dengan kerugian senilai lebih dari Rp 21 miliar dari total dana yang dianggarkan sekitar Rp 30 miliar.
Kasus ini merupakan tunggakan, namun baru sekarang penahanan dilakukan.
Sebelumnya, APY sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa namun kerap memberikan alasan sakit sehingga diberikan kesempatan, namun belakangan dia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Nabire tahun 2015.
APY berhasil lolos menjadi anggota DPRD periode 2015-2019. "Atas dasar itulah, maka Kejaksaan tak memberikan lagi toleransi dan langsung menahannya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva, kepada wartawan, Senin (9/2) siang.
Dikatakan, penahanan dilakukan menyusul bersangkutan tak memenuhi panggilan dari penyidik dari Kejaksaan sehingga dikhawatirkan melarikan diri.
"Jadi, karena dikhawatirkan melarikan diri, maka Mantan Bupati Nabire APY ditahan di Lapas Abepura usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua," ujar Kajati.
Menurut Kajati, peranan APY saat menjabat sebagai Bupati Nabire adalah sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan kerja sama Pemda dengan Konsersium dari PT. Utama Mandiri dengan pembagian 70 : 30 persen.
Namun belakangan, pihak konsersium tak menaati kesepakatan itu.
Tiga orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial BT sebagai pihak ketiga saat ini masih kasasi karena mendapat hukuman delapan tahun penjara, lalu DB dan AK.
DB sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nabire sedangkan, AK menjabat sebagai Sekda Nabire. "Ketiganya terbukti dan kedua masih banding," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum APY, Petrus Ohoitimur, mengungkapkan pihaknya tak tahu bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan.
"Tadi pagi, beliau SMS dengan nomor baru, dan minta didampingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua makanya kami dampingi. Apalagi, beliau sedang sakit jantung baru operasi dan sekarang masih perawatan jalan," ujarnya.
Petrus menuturkan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksan Tinggi Papua agar kliennya tak ditahan.
"Saat ini penangguhan penahanannya masih dipertimbangkan. Kami juga akan mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota," ujar Petrus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata