Bupati dan DPRD Maybrat Ingin Pindahkan Ibukota
Aktual

Bupati dan DPRD Maybrat Ingin Pindahkan Ibukota

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bupati dan DPRD Maybrat Ingin Pindahkan Ibukota
Hukumonline

Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat meminta memindahkan ibukota pemerintah Daerah ke Ayamaru dalam sidang pengujian UU No. 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon I Bupati Bernard Sagrim dan Pemohon II Ketua DPRD Moses Murafer mempermasalahkan UU Pembentukan Kabupaten Maybrat yang menyebutkan bahwa Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat.

Kuasa Hukum Pemohon Andi Asrun, saat membacakan permohonan di Jakarta, Senin, mengatakan kedudukan Ibukota Maybrat di Kumurkek Distrik Aifat telah menghilangkan aspirasi keinginan masyarakat yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan para pengambil kebijakan.

Asrun juga mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut telah menimbulkan konflik horizontal antarsuku.

"Pada tanggal 20 Januari 2009 di Kampung Yokase Distrik Ayamaru Utara telah terjadi konflik antara Suku Ayamaru, Aitinyo, dan Aifat yang mengakibatkan rusaknya berbagai fasilitas dan prasarana Pemerintah Ayamaru Utara yang dirusak oleh massa," kata Asrun.

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah hingga saat ini belum melakukan pembangunan infrastruktur karena letak geografis Kumurkek yang jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat.

Hal ini masih dipersulit dengan belum adanya sarana, prasarana dan infrastruktur dasar guna menunjang kelangsungan dan kelancaran pemerintahan, seperti belum adanya jalanan, jembatan, dan gedung pemerintahan.

Dengan demikian, Asrun meminta MK memberikan penafsiran yang tegas terhadap UU Pembentukan Kabupaten Maybrat yang pada intinya memerintahkan pemerintah pusat agar menempatkan pusat pemerintahan daerah Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat terpusat di Ayamaru.

Sidang perdana pengujian UU Pembentukan Kabupaten Maybrat ini dipimpin Akil Mochtar sebagai ketua majelis panel didamping anggotanya Maria Farida dan Hamdan Zoelva.

Tags: