Lebong, kupasbengkulu.com – Kabar tidak sedap menyelimuti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong. Pasalnya, dalam pengesahan RAPBD menjadi APBD 2015, beredar informasi yang mengatakan adanya biaya gratifikasi untuk pengesahan tersebut?.
Tak tanggung-tanggung, biaya yang diduga dibagikan kepada Badan Anggaran (Banggar) dan Anggota DPRD Lebong periode 2014-2019 mencapai Rp 1,5 miliar. Hal tersebut mencuat ke publik ketika salah satu anggota DPRD mengembalikan bingkisan kepada TAPD Lebong, pada saat rapat bersama antara Banggar dan TAPD Lebong mengenai hasil verifikasi Gubernur Bengkulu terhadap APBD. Belum diketahui secara pasti apa isi bingkisan yang kabarnya dikembalikan oleh anggota DPRD tersebut kepada TAPD Lebong.
Saat dikonfirmasi, Ketua TAPD yang merupakan Setda Lebong Mirwan Effendi yang saat itu tengah menuju ruang rapat Bupati untuk mengikuti rapat evaluasi HUT Lebong terkesan mengelak dan enggan dikonfirmasi terkait dengan kabar biaya gratifikasi tersebut.
“Saya tidak tahu soal hal itu,” singkat Mirwan, yang tergesa-gesa menuju ruang rapat, Rabu (14/01/2014).
Sama halnya dengan Ketua TAPD, Ketua DPRD Lebong yang juga Ketua Banggar, Teguh Raharjo EP belum dapat dikonfirmasi terkait beredarnya informasi adanya dana gratifikasi tersebut. Hingga pukul 19.01 WIB, Teguh masih berada dalam ruangan Wakil Ketua II DPRD Lebong.(spi)