Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik, Sabar sempat diperiksa sebagai saksi selama tiga jam dan dicecar 47 pertanyaan. Namun seusai diperiksa, status saksi langsung berubah menjadi tersangka dan diputuskan ditahan.
“Tersangka diperiksa sekitar tiga jam. Saat diperiksa dengan status tersangka dan diberikan delapan pertanyaan, pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, lantaran tersangka menolak penasihat hukum (PH) yang kami diajukan. Menurut tersangka, penolakan atas PH itu karena tidak berkompeten,” kata Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi.
Penetapan Sabar sebagai tersangka, menurut Kasi Pidsus, berdasarkan dari bukti bahwa tersangka telah memberikan pinjaman pribadi dari kas Setda Kepahiang kepada anggota DPRD periode 2009 hingga 2014.
“Dari hasil penyelidikan, uang pinjaman oleh tersangka terhadap anggota mantan anggota DPRD, Darnita senilai Rp 125 juta bersumber dari anggaran Setda tahun 2012,” terang Dodi.
Sedangkan proses peminjaman dilakukan dengan cara peminjam menyampaikan secara lisan kepada tersangka yang saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pinjaman itu sendiri diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik dalam pemeriksaan selama ini.
“Barang bukti yang disita itu seperti kuitansi surat pernyataan utang, dan pernyataaan bersedia dilakukan pemotongan gaji. Surat itu semua tertulis tanggal 27 Maret 2012,” sambung Kasi Intel, Rudolf.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Kejaksaan Kabupaten Kepahiang karena kasus ini diduga masih melibatkan beberapa pejabat daerah lainnya.