Bengkulu (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunda penjemputan paksa mantan Wali Kota Bengkulu, Chalik Effendi, dan kontraktor Sony, karena masih mencalonkan diri sebagai Bupati OKU Selatan di wilayah Sumsel.

Bila penjemputan paksa dilakukan dikhawatir ada tuduhan sebagai alat membunuh kharakter Chalik yang sudah mendapatkan nomor urut pasangan calon, sedangkan perkaranya tetap akan diusut kemudian, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Fietra Sani melalui kabag Humas Santosa SH, Sabtu.

Namun kendatipun kedua tersangka itu belum diringkus, tapi tetap dalam pengawasan, karena upaya yang dilakukan sekarang hukan untuk menghilangkan perkara melainkan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Status hukum kedua tersangka itu tetap diproses, karena tersangka lainnya sudah ditahan sejak pekan lalu, sebetulnya dua tersangka tersebut sudah layak diekskusi, karena kejaksaan sudah tiga kali melakukan pemanggilan, ujarnya.

Sambil menunggu dua tersangka itu diringkus, Kejati Bengkulu terus melakukan pememriksaan terhadap tersangka lainnya pada pembangunan empat kantor camat dan sembilan kantor lurah tersebut.

Sebelumnya tiga mantan pejabat bawahan Chalik Effendi di Pekmkot Bengkulu resmi ditahan Kejati Bengkulu, karena terlibat dugaan korupsi pembangunan kantor camat dan kelurahan tahun 2005-2007.

Ke tiga mantan pejabta itu adalah Ir Winarkus eks Kepala Dinas PU, Ir Imron Rosadi dan Ir Syiafril juga mantan kepala dinas pengguna anggaran,sedangkan mantan Wakot dan kontraktornya sampai sekarang belum memenuhi panggilan Jaksa.

Pembangunan empat kantor camat dan sembilan kantor luarh itu menghabiskan dan Rp7 miliar lebih, sehingga diduga negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Ketiga tersangka itu usai diperika penyidik Kejaksaan, Rabu (14/4) sore langsung ditahan ke Lapas kelas II Malabro, sedangkan mantan walikota A Chalik Effendi tidak menghadiri panggilan Kejati Bengkulu.

Ditahannya tiga mantan kepala dinas itu, katanya untuk memudahkan pemeriksaan, sedangkan mantan wali Kota sudah dilakukan dua kali pemanggilan tidak hadir.
(Z05/J006/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010