Senin 31 May 2010 04:21 WIB

KPUD OKU Selatan Gugurkan Pasangan Chalik-Al Kadri

Rep: maspril aries/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG --- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggugurkan satu pasangan calon bupati(cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dari lima pasangan calon yang telah ditetapkan pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang akan berlangsung 5 Juni 2010.

 

Ketua KPUD OKU Selatan Ashariansyah Arsyad, Ahad (30/5) mengatakan, ”Keputusan menggugurkan calon kandidat nomor urut dua pasangan Chalik Effendi – Al Kadri yang maju dari jalur indepen disepakati melalui rapat pleno yang dituangkan dalam Keputusan KPU OKUS No 17/KPTS/KPU.OKUS/V/2010. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang Undang No 32/2004 pasal 63 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 06/2005 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Peraturan KPU No 68/2009 pasal 43 ayat (4).”

 

Rapat pleno KPUD OKU Selatan menggugurkan kandidat nomor urut dua tersebut setelah sebelumnya cabup Chalik Effendi meninggal dunia pada Jum’at (28/5). Mantan Walikota Bengkulu periode 2002 – 2007 tersebut meninggal dunia saat tahapan pemilukada sedang memasuki masa kampanye dari masing-masing calon.

 

Menurut Ashariansyah keputusan menggugurkan kandidat nomor urut dua tersebut adalah berdasarkan aturan yang menyebutkan bila terdapat salah satu pasangan calon yang berhalangan tetap atau meninggal dunia pada pilkada dengan peserta dua pasangan calon atau lebih, maka pasangan calon yang berhalangan tetap atau meninggal dunia tersebut tidak dapat diganti, dan dinyatakan gugur dari pencalonan.

 

”Regulasi inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk mengugurkan pencalonan pasangan nomor urut dua. Mengenai aturan yang menyebutkan, memberikan batas waktu hingga tiga hari, bagi pasangan calon, untuk mengganti kandidat yang meninggal dunia, maka pada Pemilukada OKU Selatan itu tidak bisa berlaku karena saat ini telah memasuki telah memasuki masa kampanye,” ujarnya.

 

Ketua KPUD OKU Selatan menjelaskan, dalam Peraturan KPU No 68/2009 pasal 43 ayat (1) yang mengatur pergantian calon yang meninggal dunia itu dapat diterapkan jika tahapan pemilukada belum memasuki masa kampanye. “Pemilukda di OKU Selatan saat calon meninggal dunia, tahapannya sudah memasuki masa kampanye, berarti tidak ada lagi pemberian tenggat waktu,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement