Korupsi PON dan Kehutanan, Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Korupsi PON dan Kehutanan, Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2014 16:45 WIB
Pekanbaru - Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru memberikan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa 17 tahun.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Bachtiar Sitompul, Rabu (12/3/2014) sore di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru. Majelis hakim dalam putusan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bidang kehutanan. Begitu juga terbukti menerima suap dalam kasus pembangunan venue PON dan menyuap anggota DPRD Riau untuk meloloskan anggaran.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Apa bila tidak dibayar maka menjalani hukuman 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Bachtiar Sitompul.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa eks Gubernur Riau dua periode itu selaku pimpinan tidak memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Padahal pemerintah saat ini tengah giat memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Bachtiar.

Dalam amar putusannya, Rusli melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai dibacakan vonis, istri keduanya Syarifah yang duduk di ruang sidang paling belakang langsung menangis. Sedang istri keduanya, Septina duduk bagian depan, tampak lebih tegar.

Rusli setelah mendengarkan vonis, langsung menuju ketempat duduk istri tuanya. Mereka berpelukan. Septina tampak tegar.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(cha/mad)