Soloraya
Senin, 3 Maret 2014 - 05:40 WIB

PASAR IR SOEKARNO SUKOHARJO : BPK Minta Bupati Tagih Rp1,24 Miliar Denda Keterlambatan Pasar Ir. Soekarno

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerbang depan Pasar darurat Ir Soekarno (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng merekomendasikan kepada Bupati Sukoharjo untuk menarik denda keterlambatan pembangunan Pasar Ir Soekarno dari PT Ampuh Sejahtera (AS) senilai Rp1,242 miliar. Dana itu selanjutnya harus disetorkan ke kas daerah.

Penarikan denda ini terkait keterlambatan PT AS selaku kontraktor pembangunan Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak perjanjian. “Kami juga merekomendasikan Bupati Sukoharjo untuk mencairkan jaminan PT AS senilai Rp1.242 miliar dan menyetorkan ke kas daerah,” kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Jateng Ignasius Bambang Adiputranta saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo (Ir. Soekarno) 2012 di Semarang, Jumat (28/2/2014).

Advertisement

Penyerahan LHP dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang kepada Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Jaka Wuryanta. Dalam rekomendasinya sebanyak sembilan poin itu, BPK juga meminta Bupati Sukoharjo menetapkan PT AS sebagai perusahaan daftar hitam. ”Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Sukoharjo supaya mem-blaclist PT AS dan dimasukkan dalam daftar hitam,” tandas Bambang.

Masih dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Sukoharjo memberikan sanksi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sesui dengan ketentuan yang berlaku. ”Serta melakukan penelitian/analisa atas hasil pekerjaan yang cacat mutu dengan menggunakan konsultan independen untuk digunakan melakukan perbaikan pekerjaan,” paparnya.

Rekomendasi ini, kata Bambang setelah melakukan pemeriksaan atas belanja daerah pembangunan Pasar Kota Sukoharjo (Ir. Soekarno), sejak 15 Januari-13 Februari 2014. Menanggapi rekomendasi itu Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyatakan kesanggupan segera melaksanakan rekomendasi itu, termasuk mem-blaclis PT Ampuh.

Advertisement

”Kami berpegang hasil LHP BPK yang merupakan lembaga resmi negara,” tandas dia.

Menanggapi gugatan perdata, PT Ampuh Sejahtera, bupati, menegaskan tidak gentar, ”Silahkan digugat itu haknya [PT Ampuh Sejahtera], kami sudah punya pegangan LHP BPK,” imbuh dia.

Sedang Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta mengimbau semua pihak bisa menerima hasil LHP BPK. ”Ini demi Sukoharjo lebih makmur,” tukas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif