Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Korupsi Calon Bupati Enrekang Dilanjutkan

Kompas.com - 22/08/2013, 16:53 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) kalah dalam sidang praperadilan penyidikan kasus dugaan korupsi Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Hakim mengabulkan gugatan LSM Sorot Indonesia dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/8/2013).

Ketua Majelis Hakim M Damis memutuskan, penyidikan kasus Gernas Kakao di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang menetapkan Saleh Rahim (calon Bupati Enrekang) sebagai tersangka, sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Penilaian jaksa bahwa ini tidak cukup bukti dan bukan pidana, sama sekali tidak beralasan," kata Damis dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut Damis, pemberhentian perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar dengan tersangka Direktur PT Koya, Saleh Rahim, dinyatakan tidak sah. "Bahwa permohonan Praperadilan SP3 Korupsi Gernas Kakao Luwu dengan tersangka Saleh Rahim dikabulkan," tandasnya.

Damis menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Saleh Rahim tidak sah karena fakta persidangan atas terpidana, Ismail selaku kuasa rekanan dan Bambang Syam selaku Pejabat Pembuat Komitmen sangat jelas bersama-sama menikmati uang Rp 500 juta dengan PT Coya Corporindo, perusahaan Saleh Rahim.

"Bahwa pemberian kuasa direksi oleh Saleh Rahim kepada Ismail tidak menyertakan bendahara dan PPK, sehingga terjadi kekeliruan. Pemberian kuasa atas pelaksanaan proyek Gernas Kakao melanggar Keputusan Presiden 80 tentang pengadaan barang dan jasa yang melarang mensubkontrakan pekerjaan utama," tegas Damis.

Sementara itu, pihaknya tergugat, Jaksa Malino dan Teguh Aprianto tidak bersedia memberikan keterangan atas putusan hakim. Sedangkan pemohon, Amir selaku Direktur LSM Sorot Indonesia sangat berterima kasih kepada hakim yang telah melihat persoalan ini dengan teliti dan memutuskan menerima gugatan praperadilan serta memerintahkan agar penyidikan kasus Gernas Kakao dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com