BLITAR- Kabag Humas dan Umum RSD Mardi Waluyo, Njunariadi membantah tudingan adanya kelalaian pihak rumah sakit terhadap Komarotin, 33 yang meninggal dunia bersama bayi dalam kandunganya saat menjalani proses persalinan. Menurutnya, pihak rumah sakit telah menerapkan prosedur persalinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apa yang kami lakukan sudah maksimal. Tidak benar kami dikatakan menelatarkan pasien," katanya kepada wartawan, Minggu (5/6/2011)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dokter Djamil Suherman yang menangani pasien menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menjelaskan kepada pihak keluarga mengenai penyebab kematian pasien. Apa yang dialami pasien Komarotin, secara medis merupakan kasus yang langka.
"Selama delapan tahun ini saya baru dua kali menangani kasus serupa jika emboli air ketuban sampai berakibat fatal. Namun apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur medis, " terang Djamil.
Disisi lain, kelahiran bayi pasien Komarotin sebenarnya terlambat 11 hari. Sesuai jadwal, pasien seharusnya melahirkan pada 19 Mei 2011 lalu. Karenanya, penanganan medis yang diambil dengan cara perangsangan. Tindakan ini berlangsung selama lima jam yang pada akhirnya membuat ketuban pasien pecah.
"Kalau melakukan operasi justru kami menyalahi prosedur. Sebab tidak ada indikasi untuk operasi. Dan kondisi pasien yang membuatnya tidak tertolong, " paparnya . solichan arif.
(opx)